|
GENERAL TERMS AND CONDITIONS |
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM |
|
These General Terms and Conditions together with the provisions under the order form(s) (“Order Form”) and applicable appendix(es) (collectively, “Agreement”) constitute the entire agreement in relation to the provision of the Platform and Services by the applicable eBaoTech Contracting Entity defined in Appendix A below to clients (“Client”). The specific eBaoTech Contracting Entity (“Company”) or Client shall be defined under an Order Form to be signed by Company and Client. Company and Client are referred to individually as a “Party” and collectively as the “Parties”. |
Syarat dan Ketentuan Umum ini bersama dengan ketentuan dalam Formulir Pesanan (“Formulir Pesanan”) dan lampiran yang berlaku (secara bersama-sama, “Perjanjian”) merupakan keseluruhan perjanjian sehubungan dengan penyediaan Platform dan Layanan oleh Entitas Pengontrak eBaoTech yang berlaku sebagaimana didefinisikan dalam Lampiran A di bawah ini kepada klien (“Klien”). Entitas Pengontrak eBaoTech tertentu (“Perusahaan”) atau Klien akan ditentukan dalam suatu Formulir Pesanan yang akan ditandatangani oleh Perusahaan dan Klien. Perusahaan dan Klien masing-masing disebut sebagai suatu “Pihak” dan secara bersama-sama sebagai “Para Pihak”. |
|
Client agrees that upon signing the Order Form, or Use of the Platform or Deliverables, or upon taking receipt of the Services, the General Terms and Conditions shall take effect and be applicable and binding upon the Parties. |
Klien menyetujui bahwa pada saat penandatanganan Formulir Pesanan, atau Penggunaan atas Platform atau Hasil Kerja, atau pada saat menerima Layanan, Syarat dan Ketentuan Umum ini akan mulai berlaku serta berlaku dan mengikat Para Pihak. |
|
SECTION 1: DEFINITIONS |
BAGIAN 1: DEFINISI |
|
In this Agreement, unless otherwise specified explicitly in a particular Order Form or appendix, the following definitions will apply: |
Dalam Perjanjian ini, kecuali ditentukan lain secara tegas dalam suatu Formulir Pesanan atau lampiran tertentu, definisi-definisi berikut akan berlaku: |
|
1.1 “Affiliate” means and includes any company in which either Company or Client, or their respective parent company or any subsidiary of such ultimate holding company in all cases owns and/or controls, directly or indirectly, more than fifty percent (50%) of the issued and outstanding share capital or of the voting rights associated therewith. |
1.1 “Afiliasi” berarti dan mencakup setiap perusahaan di mana Perusahaan atau Klien, atau perusahaan induk masing-masing atau setiap anak perusahaan dari perusahaan induk tertinggi tersebut, dalam setiap hal memiliki dan/atau mengendalikan, secara langsung atau tidak langsung, lebih dari lima puluh persen (50%) dari modal saham yang diterbitkan dan beredar atau hak suara yang terkait dengannya. |
|
1.2 “Confidential Information” means any and all confidential information and is not limited to, intellectual property right, computer software systems and programs, data, operational techniques, methodology, ideas, concepts and documents, all information and/or data with regard to personnel, clients of either Party, its internal instructions and working procedures, either Party’s premises and infrastructures, designs, plans, diagrams and outlines, whether tangible or intangible, and whether or not stored, compiled, or memorized physically, electronically, graphically, in writing, or by any means now known or subsequently invented, provided or made available or accessible by a Party to the other Party. For clarity, Confidential Information does not include the information which: (i) is or comes into the public domain, other than as a result of receiving Party’s conduct or breach of this Agreement; (ii) is lawfully obtained from a Third Party being under no obligation of confidentiality to the disclosing Party; or (iii) is independently developed or obtained without breach of this Agreement. |
1.2 “Informasi Rahasia” berarti setiap dan seluruh informasi rahasia dan tidak terbatas pada, hak kekayaan intelektual, sistem dan program perangkat lunak komputer, data, teknik operasional, metodologi, gagasan, konsep dan dokumen, seluruh informasi dan/atau data sehubungan dengan personel, klien dari salah satu Pihak, instruksi internal dan prosedur kerja masing-masing Pihak, lokasi dan infrastruktur masing-masing Pihak, desain, rencana, diagram dan kerangka, baik berwujud maupun tidak berwujud, dan baik disimpan, dikompilasi, maupun diingat secara fisik, elektronik, grafis, tertulis, atau dengan cara apa pun yang saat ini dikenal atau yang kemudian ditemukan, yang diberikan atau disediakan atau dapat diakses oleh suatu Pihak kepada Pihak lainnya. Untuk kejelasan, Informasi Rahasia tidak mencakup informasi yang: (i) telah atau menjadi bagian dari domain publik, selain sebagai akibat dari tindakan atau pelanggaran oleh Pihak penerima terhadap Perjanjian ini; (ii) diperoleh secara sah dari suatu Pihak Ketiga yang tidak terikat kewajiban kerahasiaan kepada Pihak pengungkap; atau (iii) dikembangkan atau diperoleh secara independen tanpa melanggar Perjanjian ini. |
|
1.3 “Client Content” means content that Client or any Client’s End User transfers to Company for processing, storage or hosting by the Services in connection with Platform account and any computational results that Client or any Client’s End User derived from the foregoing through their Use of the Services. |
1.3 “Konten Klien” berarti konten yang dialihkan oleh Klien atau setiap Pengguna Akhir Klien kepada Perusahaan untuk diproses, disimpan, atau di-hosting oleh Layanan sehubungan dengan akun Platform, serta setiap hasil komputasi yang diperoleh Klien atau setiap Pengguna Akhir Klien dari hal-hal tersebut melalui Penggunaan mereka atas Layanan. |
|
1.4 “Documentation” means the operating manuals, user instructions, guidelines, release notes, and other related materials for aiding the Use of the Platform and/or Deliverable, including any part or copy of them, to be made available from time to time during this Agreement by Company. |
1.4 “Dokumentasi” berarti manual operasional, instruksi pengguna, pedoman, catatan rilis, dan materi terkait lainnya untuk membantu Penggunaan Platform dan/atau Hasil Kerja, termasuk setiap bagian atau salinannya, yang akan disediakan dari waktu ke waktu selama berlakunya Perjanjian ini oleh Perusahaan. |
|
1.5 “Error” means any verifiable and reproducible failure or inability of the Platform and/or Deliverable to perform any material functions set forth in the Documentation when the Platform and/or Deliverable is Used. The term “Error” shall not include any failure or inability of the Platform and/or Deliverable that (i) results from the misuse or improper Use of the Platform and/or Deliverable; (ii) does not materially affect the operation and Use of the Platform and/or Deliverable; (iii) results from any modification made to the Platform and/or Deliverable, other than by Company or under Company’s consent in writing; or (iv) results from any modification in Client’s or Third Party’s software or application connected to the Platform and/or Deliverable not authorized by Company. |
1.5 “Kesalahan” berarti setiap kegagalan atau ketidakmampuan Platform dan/atau Hasil Kerja yang dapat diverifikasi dan direproduksi untuk menjalankan fungsi material apa pun sebagaimana ditetapkan dalam Dokumentasi ketika Platform dan/atau Hasil Kerja tersebut Digunakan. Istilah “Kesalahan” tidak mencakup kegagalan atau ketidakmampuan Platform dan/atau Hasil Kerja yang (i) diakibatkan oleh penyalahgunaan atau Penggunaan Platform dan/atau Hasil Kerja yang tidak semestinya; (ii) tidak secara material memengaruhi pengoperasian dan Penggunaan Platform dan/atau Hasil Kerja; (iii) diakibatkan oleh modifikasi apa pun yang dilakukan terhadap Platform dan/atau Hasil Kerja, selain oleh Perusahaan atau berdasarkan persetujuan tertulis Perusahaan; atau (iv) diakibatkan oleh modifikasi apa pun pada perangkat lunak atau aplikasi Klien atau Pihak Ketiga yang terhubung dengan Platform dan/atau Hasil Kerja yang tidak diotorisasi oleh Perusahaan. |
|
1.6 “End User” means any individual or entity introduced and permitted by the Client to, directly or indirectly through another user (i) accesses or uses Client Content, or (ii) otherwise accesses or uses the Services under Client account. The term “End User” does not include individuals or entities when they are accessing or using the Services or any content under their own account, rather than under Client’s account. |
1.6 “Pengguna Akhir” berarti setiap individu atau entitas yang diperkenalkan dan diizinkan oleh Klien untuk, secara langsung atau tidak langsung melalui pengguna lain (i) mengakses atau menggunakan Konten Klien, atau (ii) sebaliknya mengakses atau menggunakan Layanan berdasarkan akun Klien. Istilah “Pengguna Akhir” tidak mencakup individu atau entitas ketika mereka mengakses atau menggunakan Layanan atau konten apa pun berdasarkan akun mereka sendiri, bukan berdasarkan akun Klien. |
|
1.7 “Fees” means the fee as specified under this Agreement or Order Form to be charged by Company for the Services or Platform. |
1.7 “Biaya” berarti biaya sebagaimana ditentukan berdasarkan Perjanjian ini atau Formulir Pesanan yang akan dibebankan oleh Perusahaan atas Layanan atau Platform. |
|
1.8 “Force Majeure” means an event or sequence of events beyond a party's reasonable control (which could not reasonably have been anticipated and avoided by a party) preventing or delaying it from performing its obligations under this Agreement, including without limitation war, revolution, terrorism, riot or civil commotion, blockage or embargo, acts of or restrictions imposed by government or public authority, explosion, fire, corrosion, flood, natural disaster, pandemic, or adverse weather conditions. Force Majeure does not include inability to pay. |
1.8 “Keadaan Kahar” berarti suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa di luar kendali wajar suatu pihak (yang secara wajar tidak dapat diperkirakan dan dihindari oleh suatu pihak) yang menghalangi atau menunda pihak tersebut untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada perang, revolusi, terorisme, kerusuhan atau huru-hara sipil, pemblokiran atau embargo, tindakan oleh atau pembatasan yang diberlakukan oleh pemerintah atau otoritas publik, ledakan, kebakaran, korosi, banjir, bencana alam, pandemi, atau kondisi cuaca buruk. Keadaan Kahar tidak mencakup ketidakmampuan untuk membayar. |
|
1.9 “Intellectual Property Rights” or “IPR” means all vested, contingent, and future intellectual property rights, including but not limited to copyrights, design rights (whether registered or unregistered), trademarks, logos, patents (including utility models), service marks, trade names, know-how, trade secrets, rights of database design, rights in data, rights in inventions, rights in confidential information, domain names, rights in computer software, and other proprietary information and all other intellectual and industrial property rights whatsoever under law or international convention, including any applications for the protection or registration of these rights and all renewals and extensions thereof existing in any part of the world whether now known or created in the future. |
1.9 “Hak Kekayaan Intelektual” atau “HKI” berarti seluruh hak kekayaan intelektual yang telah ada, bersyarat, dan di masa depan, termasuk namun tidak terbatas pada hak cipta, hak desain (baik terdaftar maupun tidak terdaftar), merek dagang, logo, paten (termasuk model utilitas), merek jasa, nama dagang, know-how, rahasia dagang, hak atas desain basis data, hak atas data, hak atas invensi, hak atas informasi rahasia, nama domain, hak atas perangkat lunak komputer, dan informasi kepemilikan lainnya serta seluruh hak kekayaan intelektual dan industri lainnya berdasarkan hukum atau konvensi internasional, termasuk setiap permohonan untuk perlindungan atau pendaftaran hak-hak tersebut dan seluruh pembaruan dan perpanjangan daripadanya yang ada di bagian mana pun di dunia baik yang saat ini telah diketahui maupun yang dibuat di masa depan. |
|
1.10 “Order Form” means a document which set forth the Services in relation to the Platform to be subscribed for Use by Client, which may include but not limited to Services to be rendered, scope of Services, Service period, Territory restrictions and/or limitations for the Use, and/or any deliverables (“Deliverables”) to be provided by Company, Company’s compensation, additional terms and conditions, if any, applicable to a particular engagement and such other details as the Parties deem appropriate. Order Form shall form an integral part of the Agreement. |
1.10 “Formulir Pesanan” berarti suatu dokumen yang menetapkan Layanan sehubungan dengan Platform yang akan dilanggan untuk Digunakan oleh Klien, yang dapat mencakup antara lain Layanan yang akan diberikan, ruang lingkup Layanan, jangka waktu Layanan, pembatasan Wilayah dan/atau batasan untuk Penggunaan, dan/atau hasil kerja (“Hasil Kerja”) yang akan disediakan oleh Perusahaan, kompensasi bagi Perusahaan, ketentuan tambahan, jika ada, yang berlaku untuk suatu penugasan tertentu, serta rincian lainnya sebagaimana dianggap patut oleh Para Pihak. Formulir Pesanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian. |
|
1.11 “Personal Data” means any information relating to an identified or identifiable natural person (“Data Subject”) as defined under the applicable data protection laws. |
1.11 “Data Pribadi” berarti setiap informasi yang berkaitan dengan orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi (“Subjek Data”) sebagaimana didefinisikan berdasarkan peraturan perundang-undangan perlindungan data yang berlaku. |
|
1.12 “Platform” means Company’s standard eBaoTech application powered by InsureMO platform services as described in the Order Form. |
1.12 “Platform” berarti aplikasi standar eBaoTech milik Perusahaan yang didukung oleh layanan platform InsureMO sebagaimana dijelaskan dalam Formulir Pemesanan. |
|
1.13 “Representatives” means the employees of either Party involved on its behalf in the provision or Use of the Platform, Deliverables, Services, or otherwise in the performance of this Agreement. |
1.13 “Perwakilan” berarti karyawan dari masing-masing Pihak yang terlibat atas nama Pihak tersebut dalam penyediaan atau Penggunaan Platform, Hasil Kerja, Layanan, atau pelaksanaan Perjanjian ini lainnya. |
|
1.14 “Services” means the Platform to be provided and/or any other services to be performed and specified by the Parties in an Order Form containing a detailed description of and fees for such Services. |
1.14 “Layanan” berarti Platform yang akan disediakan dan/atau layanan lainnya yang akan dilaksanakan dan ditetapkan oleh Para Pihak dalam suatu Formulir Pesanan yang memuat uraian terperinci mengenai serta biaya untuk Layanan tersebut. |
|
1.15 “Territory” means the country or region specified in the Order Form in which the Platform, Deliverable and/or Services can be Used by Client. |
1.15 “Wilayah” berarti negara atau wilayah yang ditentukan dalam Formulir Pesanan di mana Platform, Hasil Kerja dan/atau Layanan dapat Digunakan oleh Klien. |
|
1.16 “Third Party” means any legal entity or person other than a Party to this Agreement. Personnel or Representatives of Company and/or Client are not deemed Third Parties in the meaning of the above. |
1.16 “Pihak Ketiga” berarti setiap badan hukum atau orang selain suatu Pihak dalam Perjanjian ini. Personel atau Perwakilan Perusahaan dan/atau Klien tidak dianggap sebagai Pihak Ketiga dalam pengertian tersebut di atas. |
|
1.17 “Use” means to access and operate the Platform or Deliverables in accordance with the terms of this Agreement, Order Form and/or the Documentations. |
1.17 “Penggunaan” berarti mengakses dan mengoperasikan Platform atau Hasil Kerja sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini, Formulir Pesanan dan/atau Dokumentasi. |
|
1.18 “Working Day” means a bank working day; consequently, not to be considered working days are Saturday, Sunday and holidays (including bank holidays) in the country or region of Company. |
1.18 “Hari Kerja” berarti hari kerja bank; dengan demikian, yang tidak dianggap sebagai hari kerja adalah Sabtu, Minggu, dan hari libur (termasuk hari libur bank) di negara atau wilayah Perusahaan. |
|
Whenever any definition in an Order Form or appendix conflicts with the term and provision of this Agreement, the definition in the Order Form or appendix shall take precedence over the definition hereof but only for the purpose of that Order Form or appendix, while not otherwise amending, modifying, cancelling, or releasing the term and provision of this Agreement. |
Setiap kali suatu definisi dalam Formulir Pesanan atau lampiran bertentangan dengan istilah dan ketentuan dalam Perjanjian ini, maka definisi dalam Formulir Pesanan atau lampiran tersebut akan diutamakan atas definisi dalam Perjanjian ini namun hanya untuk tujuan Formulir Pesanan atau lampiran tersebut, dan tidak dengan cara lain mengubah, memodifikasi, membatalkan, atau melepaskan istilah dan ketentuan dalam Perjanjian ini. |
|
SECTION 2: PROVISION OF SERVICES |
BAGIAN 2: PENYEDIAAN LAYANAN |
|
Company will provide the Services for Client to Use in the Territory during the period according to these General Terms and Conditions, the applicable Order Form and/or the appendix as entered into by the Parties. |
Perusahaan akan menyediakan Layanan agar dapat Digunakan oleh Klien di Wilayah selama jangka waktu sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, Formulir Pesanan yang berlaku dan/atau lampiran sebagaimana disepakati oleh Para Pihak. |
|
SECTION 3: CLIENT’S OBLIGATIONS AND COOPERATION |
BAGIAN 3: KEWAJIBAN DAN KERJA SAMA KLIEN |
|
3.1 Client shall assist Company in the performance of the Agreement and be solely responsible for providing to Company and its Representatives the requested conditions and any other support, at the requested time and at no cost to Company. |
3.1 Klien wajib membantu Perusahaan dalam pelaksanaan Perjanjian dan bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyediakan kepada Perusahaan dan Para Perwakilannya kondisi-kondisi yang diminta serta dukungan lainnya, pada waktu yang diminta dan tanpa biaya bagi Perusahaan. |
|
3.2 Client warrants that any business activities by itself and/or End User in connection with or arising from the Use of the Services are in compliance with all applicable legal and regulatory requirements and/or any agreements binding upon it. Client shall also be equipped with the administrative licenses, if required by the applicable laws and regulations, to conduct its business. Client shall be solely responsible for compliance with all laws applicable to it and/or its End User’s Use of the Services and shall be solely responsible for compliance with all published policies, guidelines or industry codes of practice applicable to it. |
3.2 Klien menjamin bahwa setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Klien dan/atau Pengguna Akhir sehubungan dengan atau yang timbul dari Penggunaan Layanan mematuhi seluruh persyaratan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau setiap perjanjian yang mengikat Klien. Klien juga wajib memiliki izin administratif, apabila dipersyaratkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menjalankan usahanya. Klien bertanggung jawab sepenuhnya atas kepatuhan terhadap seluruh hukum yang berlaku bagi Klien dan/atau Penggunaan Layanan oleh Pengguna Akhirnya dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kepatuhan terhadap seluruh kebijakan, pedoman, atau kode praktik industri yang dipublikasikan yang berlaku bagi Klien. |
|
3.3 Client warrants that it shall not and shall not allow any Third Party, without the prior written consent of Company, directly or indirectly, to: |
3.3 Klien menjamin bahwa Klien tidak akan, dan tidak akan mengizinkan Pihak Ketiga mana pun, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk: |
|
(a) use or operate the Platform or Deliverables out of scope of this Agreement; |
(a) menggunakan atau mengoperasikan Platform atau Hasil Kerja di luar ruang lingkup Perjanjian ini; |
|
(b) copy or reproduce any part of the Documentation other than for the Use; |
(b) menyalin atau memperbanyak bagian mana pun dari Dokumentasi selain untuk Penggunaan; |
|
(c) modify, convert, enhance, adapt, or reproduce the Platform or Deliverables or any part thereof; |
(c) memodifikasi, mengonversi, menyempurnakan, mengadaptasi, atau memperbanyak Platform atau Hasil Kerja atau bagian mana pun daripadanya; |
|
(d) alter, change, remove, or obscure any indications (including copyright notices, trademarks, or other proprietary rights notices) as to the ownership of the Platform, Deliverables and/or Documentation placed on or contained thereon; |
(d) mengubah, mengganti, menghapus, atau mengaburkan indikasi apa pun (termasuk pemberitahuan hak cipta, merek dagang, atau pemberitahuan hak kepemilikan lainnya) terkait kepemilikan atas Platform, Hasil Kerja dan/atau Dokumentasi yang ditempatkan pada atau termuat di dalamnya; |
|
(e) make or assist any person to make any unauthorized use or access of Platform, Deliverables and/or Documentation; and |
(e) melakukan atau membantu siapa pun untuk melakukan penggunaan atau akses yang tidak sah atas Platform, Hasil Kerja dan/atau Dokumentasi; dan |
|
(f) sell, resell, rent, market, transfer or sublicense the Platform, Deliverables, log-in credentials and private keys. |
(f) menjual, menjual kembali, menyewakan, memasarkan, mengalihkan, atau menyublisensikan (sublicense)Platform, Hasil Kerja, kredensial masuk (log-in credentials), dan kunci privat. |
|
3.4 Client shall be deemed to have taken any action if Client permits, assists or facilitates its Representative or an End User to take related to this Agreement, Client Content, or Use of Services. The Client is responsible and shall be fully liable for its own Use or End Users’ Use of Client Content and the Services, and for their compliance with Client’s obligations under this Agreement. If Client becomes aware of any violation of its obligations under this Agreement caused by an End User, Client shall immediately suspend access to Client Content and the Services by such End User. Company shall not be obligated to provide any support or Services directly to End Users unless there is a separate agreement with Client or End User obligating Company to provide such support or Services. |
3.4 Klien akan dianggap telah melakukan suatu tindakan apabila Klien mengizinkan, membantu, atau memfasilitasi Perwakilannya atau Pengguna Akhir untuk melakukan tindakan yang terkait dengan Perjanjian ini, Konten Klien, atau Penggunaan Layanan. Klien bertanggung jawab dan bertanggung gugat sepenuhnya atas Penggunaan oleh Klien sendiri atau Penggunaan oleh Pengguna Akhir atas Konten Klien dan Layanan, serta atas kepatuhan mereka terhadap kewajiban Klien berdasarkan Perjanjian ini. Apabila Klien mengetahui adanya pelanggaran atas kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh Pengguna Akhir, Klien wajib segera menangguhkan akses Pengguna Akhir tersebut terhadap Konten Klien dan Layanan. Perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan dukungan atau Layanan apa pun secara langsung kepada Pengguna Akhir kecuali terdapat perjanjian terpisah dengan Klien atau Pengguna Akhir yang mewajibkan Perusahaan untuk memberikan dukungan atau Layanan tersebut. |
|
3.5 Client warrants that it shall and shall cause its Representatives and/or End User to: |
3.5 Klien menjamin bahwa Klien akan, dan akan mengupayakan agar Perwakilannya dan/atau Pengguna Akhir: |
|
(a) keep confidential the Platform, Deliverables, and Documentation and limit access to those who have a need to know or are engaged in the Use of the same; |
(a) menjaga kerahasiaan Platform, Hasil Kerja, dan Dokumentasi serta membatasi akses hanya kepada pihak yang perlu mengetahui atau terlibat dalam Penggunaan atas hal tersebut; |
|
(b) take all steps as necessary from time to time to protect the Confidential Information and IPR of Company or Third Parties in the Platform, Deliverables, and Documentation; and |
(b) dari waktu ke waktu mengambil seluruh langkah yang diperlukan untuk melindungi Informasi Rahasia dan HKI milik Perusahaan atau Pihak Ketiga dalam Platform, Hasil Kerja, dan Dokumentasi; dan |
|
(c) ensure the Platform or Deliverables are Used in accordance with the Documentation and this Agreement. |
(c) memastikan Platform atau Hasil Kerja digunakan sesuai dengan Dokumentasi dan Perjanjian ini. |
|
3.6 Client shall and shall procure the End User to take suitable precautions in case the Deliverables or Platform should not function correctly, either wholly or in part, through methods, such as provisions of alternative procedures, Error diagnosis, regular checking of results, etc. |
3.6 Klien wajib, dan wajib mengupayakan agar Pengguna Akhir mengambil tindakan pencegahan yang memadai apabila Hasil Kerja atau Platform tidak berfungsi dengan benar, baik seluruhnya maupun sebagian, melalui metode seperti penyediaan prosedur alternatif, diagnosis Error, pemeriksaan hasil secara berkala, dan lain sebagainya. |
|
3.7 Client represents and warrants that it owns and/or has lawful right to possess and process the Client Contents, materials and data (including but not limited to Personal Data and transaction data) which runs on the Services or causes to interface with the Services or which is uploaded for the Services or posted or submitted or otherwise Used during availing of the Services by the Client and/or End User, and such Client Contents, materials and data do not and will not violate any terms of this Agreement, or any applicable laws, including but not limited to applicable data protection laws or infringe the legitimate rights or interests of any individual or any Third Party. Client further warrants that it has obtained and shall maintain the consent from the respective Data Subjects prior to the provision of Personal Data or there is other legitimate basis for the provision or processing of Personal Data for the Services under this Agreement. Client is solely responsible for the development, content, consent, operation, maintenance, and use of data and Client Content in relation to the Services. In the event Client breaches or Company has justified reasons to believe that Client is in breach of any provisions above, Company shall have the right to immediately delete any of the Personal Data, and/or Client Content, or to take other legitimate and appropriate actions and measures, and/or to suspend the provision of Platform or Services with a prior notice to the Client. Client represents and warrants to Company that it has done such reasonable due diligence of the Services prior to the Effective Date and takes sole responsibility for their suitability for its own intended purposes. |
3.7 Klien menyatakan dan menjamin bahwa Klien memiliki dan/atau mempunyai hak yang sah untuk menguasai dan memproses Konten Klien, materi, dan data (termasuk namun tidak terbatas pada Data Pribadi dan data transaksi) yang berjalan pada Layanan atau yang berinteraksi (interface) dengan Layanan atau yang diunggah untuk Layanan atau yang diposting atau diserahkan atau sebaliknya Digunakan selama pemanfaatan Layanan oleh Klien dan/atau Pengguna Akhir, dan bahwa Konten Klien, materi, dan data tersebut tidak dan tidak akan melanggar ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini, atau hukum yang berlaku apa pun, termasuk namun tidak terbatas pada hukum perlindungan data yang berlaku, atau melanggar hak atau kepentingan yang sah dari individu mana pun atau Pihak Ketiga mana pun. Klien selanjutnya menjamin bahwa Klien telah memperoleh dan akan mempertahankan persetujuan dari Subjek Data masing-masing sebelum pemberian Data Pribadi atau terdapat dasar yang sah lainnya untuk pemberian atau pemrosesan Data Pribadi untuk Layanan berdasarkan Perjanjian ini. Klien bertanggung jawab sepenuhnya atas pengembangan, konten, persetujuan, pengoperasian, pemeliharaan, dan penggunaan data serta Konten Klien sehubungan dengan Layanan. Dalam hal Klien melanggar atau Perusahaan memiliki alasan yang patut untuk meyakini bahwa Klien melanggar ketentuan mana pun di atas, Perusahaan berhak untuk segera menghapus Data Pribadi dan/atau Konten Klien, atau melakukan tindakan dan langkah lainnya yang sah dan patut, dan/atau menangguhkan penyediaan Platform atau Layanan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Klien. Klien menyatakan dan menjamin kepada Perusahaan bahwa Klien telah melakukan uji tuntas yang wajar atas Layanan sebelum Tanggal Efektif dan mengambil tanggung jawab penuh atas kesesuaiannya untuk tujuan penggunaan yang dimaksudkan oleh Klien sendiri. |
|
3.8 Client shall be solely responsible for the losses and damages incurred as a result of its breach of the representations, warranties and undertakings above or its failure to comply with any applicable laws, and shall indemnify Company for any and all the claims, damages, penalties, costs, expenses and otherwise, losses so caused to Company. |
3.8 Klien bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian dan kerusakan yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran Klien atas pernyataan, jaminan, dan komitmen di atas atau kegagalan Klien untuk mematuhi hukum yang berlaku apa pun, serta wajib mengganti kerugian kepada Perusahaan atas setiap dan seluruh klaim, kerusakan, penalti, biaya, pengeluaran, dan/atau kerugian lainnya yang karenanya ditimbulkan terhadap Perusahaan. |
|
3.9 Client shall be responsible for proper access and Use of the Services and shall take appropriate and routine actions to secure, protect, archive and backup Client’s accounts and Client Content and data in a manner that will provide appropriate security and protection, which might include use of encryption to protect Client Content and data from unauthorized access. |
3.9 Klien bertanggung jawab atas akses dan Penggunaan Layanan yang semestinya dan wajib mengambil tindakan yang tepat dan rutin untuk mengamankan, melindungi, mengarsipkan, dan mencadangkan akun Klien serta Konten Klien dan data dengan cara yang memberikan keamanan dan perlindungan yang memadai, yang dapat mencakup penggunaan enkripsi untuk melindungi Konten Klien dan data dari akses yang tidak sah. |
|
SECTION 4: ACCOUNT AND PASSWORD SECURITY |
BAGIAN 4: KEAMANAN AKUN DAN KATA SANDI |
|
4.1 The Use of the Services by Client entails access to the Platform via account name and password. Client shall be responsible for keeping its account information and password in strict confidence (including but not limited to resetting the account password regularly) and shall remain responsible for any activities conducted in its account(s). |
4.1 Penggunaan Layanan oleh Klien mencakup akses ke Platform melalui nama akun dan kata sandi. Klien bertanggung jawab untuk menjaga informasi akun dan kata sandinya dalam kerahasiaan yang ketat (termasuk namun tidak terbatas pada pengaturan ulang kata sandi akun secara berkala) dan tetap bertanggung jawab atas setiap kegiatan yang dilakukan dalam akun Klien. |
|
4.2 Client shall notify Company immediately if its account is used or accessed without authorization or if there is any other security breach. Client agrees that any unauthorized access or use of its account or password as a result of failure to keep confidential its account information shall be at the Client’s own risk. |
4.2 Klien wajib segera memberitahukan Perusahaan apabila akunnya digunakan atau diakses tanpa otorisasi atau apabila terdapat pelanggaran keamanan lainnya. Klien menyetujui bahwa setiap akses atau penggunaan akun atau kata sandinya tanpa otorisasi sebagai akibat dari kegagalan menjaga kerahasiaan informasi akunnya merupakan risiko Klien sendiri. |
|
SECTION 5: TEMPORARY SUSPENSION |
BAGIAN 5: PENANGGUHAN SEMENTARA |
|
5.1 Company may suspend Client’s right to access or Use any portion or all of the Services immediately upon notice to Client if it determines: |
5.1 Perusahaan dapat menangguhkan hak Klien untuk mengakses atau Menggunakan sebagian atau seluruh Layanan segera setelah pemberitahuan kepada Klien apabila Perusahaan menetapkan bahwa: |
|
(a) Use of the Services by Client and/or an End User: (i) poses a security risk to the Services or any Third Party; or (ii) could adversely impact Platform and/or the Services; or (iii) could subject Company, its Affiliates, or any Third Party to liability, or (iv) could be for illegal or fraudulent purposes; |
(a) Penggunaan Layanan oleh Klien dan/atau Pengguna Akhir: (i) menimbulkan risiko keamanan terhadap Layanan atau Pihak Ketiga mana pun; atau (ii) dapat berdampak merugikan terhadap Platform dan/atau Layanan; atau (iii) dapat menyebabkan Perusahaan, Afiliasinya, atau Pihak Ketiga mana pun menanggung tanggung jawab hukum; atau (iv) dapat dilakukan untuk tujuan yang ilegal atau curang; |
|
(b) Client is in breach of this Agreement; |
(b) Klien melanggar Perjanjian ini; |
|
(c) Client is in breach of its payment obligations under Section 6; or |
(c) Klien melanggar kewajiban pembayarannya berdasarkan Bagian 6; atau |
|
(d) Client has ceased to operate in the ordinary course, filed for bankruptcy, becomes insolvent, or makes an assignment for the benefit of creditors and in such circumstances. |
(d) Klien telah berhenti beroperasi dalam kegiatan usaha normalnya, mengajukan pailit, menjadi tidak mampu membayar (insolven), atau melakukan pengalihan untuk kepentingan para krediturnya, dan dalam keadaan demikian. |
|
5.2 If Company suspends Client’s right to access or Use any portion or all of the Services for the above reasons, Client remains responsible for all Fees and charges it incurs during the period of suspension. Company shall be entitled to maintain the suspension until the Client and/or its End User is able to remedy its non-compliance (if the breach is remediable) and to demonstrate its future ability to comply with this Agreement to Company’s reasonable satisfaction. |
5.2 Apabila Perusahaan menangguhkan hak Klien untuk mengakses atau Menggunakan sebagian atau seluruh Layanan karena alasan-alasan tersebut di atas, Klien tetap bertanggung jawab atas seluruh Biaya dan tagihan yang timbul selama masa penangguhan. Perusahaan berhak untuk mempertahankan penangguhan tersebut sampai Klien dan/atau Pengguna Akhirnya dapat memperbaiki ketidakpatuhannya (apabila pelanggaran tersebut dapat diperbaiki) dan menunjukkan kemampuan di masa depan untuk mematuhi Perjanjian ini hingga tingkat yang secara wajar memuaskan Perusahaan. |
|
SECTION 6: PRICE AND PAYMENT |
BAGIAN 6: HARGA DAN PEMBAYARAN |
|
6.1 The Fees and expenses to be paid by the Client and the respective invoicing schedules are set forth in the Order Form. |
6.1 Biaya dan pengeluaran yang harus dibayarkan oleh Klien serta jadwal penagihan masing-masing diatur dalam Formulir Pesanan. |
|
6.2 Unless otherwise specified in an Order Form, Client shall pay the Fees within fifteen (15) days of the date of invoice. Any Fees not paid in full when due shall be subject to interest at the rate of one point five percent (1.5%) per month (or the highest rate permitted by law, if less) until the date of full payment. |
6.2 Kecuali ditentukan lain dalam suatu Formulir Pesanan, Klien wajib membayar Biaya dalam waktu lima belas (15) hari sejak tanggal faktur. Setiap Biaya yang tidak dibayar penuh pada saat jatuh tempo akan dikenakan bunga sebesar satu koma lima persen (1,5%) per bulan (atau tingkat tertinggi yang diizinkan oleh hukum, apabila lebih rendah) sampai dengan tanggal pelunasan penuh. |
|
6.3 Unless otherwise specified in an Order Form, Fees and other charges are exclusive of any federal, state or local taxes, including but not limited to sales, withholding, deed, service, goods and services tax, sales and services tax, value added taxes or similar taxes as per the applicable laws (“Taxes”) now or hereafter levied, bank charges, remittance fees, or otherwise, all of which shall be borne and paid by Client. If Company is required to pay Taxes, (i) Client shall reimburse Company for such amounts and any related costs, interest and penalties paid or payable by Company, or (ii) the amount paid or payable to Company shall be grossed-up to the extent to ensure that Company receives and retains, free of liability, a net amount equal to the amount should no tax deduction or withholding have been made. Client agrees to provide all support reasonably requested by Company, in obtaining applicable tax exemptions and to provide Company with such tax forms as reasonably requested by Company in order to reduce or eliminate the amount of any withholding or deduction for Taxes in respect of payments made under this Agreement. |
6.3 Kecuali ditentukan lain dalam suatu Formulir Pesanan, Fees dan biaya lainnya tidak termasuk pajak federal, negara bagian, atau pajak daerah, termasuk namun tidak terbatas pada pajak penjualan, pemotongan (withholding), akta, jasa, pajak barang dan jasa, pajak penjualan dan jasa, pajak pertambahan nilai, atau pajak serupa sesuai dengan hukum yang berlaku (“Pajak”) yang saat ini atau di kemudian hari dikenakan, biaya bank, biaya pengiriman dana (remittance), atau lainnya, yang seluruhnya akan ditanggung dan dibayar oleh Klien. Apabila Perusahaan diwajibkan untuk membayar Pajak, (i) Klien wajib mengganti kepada Perusahaan jumlah tersebut beserta setiap biaya terkait, bunga, dan penalti yang telah dibayar atau terutang untuk dibayar oleh Perusahaan, atau (ii) jumlah yang dibayar atau terutang untuk dibayar kepada Perusahaan akan dilakukan gross-up (ditingkatkan secara bruto) sepanjang diperlukan untuk memastikan bahwa Perusahaan menerima dan mempertahankan, bebas dari tanggung jawab, suatu jumlah bersih yang sama dengan jumlah seandainya tidak dilakukan pengurangan atau pemotongan pajak. Klien menyetujui untuk memberikan seluruh dukungan yang secara wajar diminta oleh Perusahaan dalam memperoleh pembebasan Pajak yang berlaku dan untuk memberikan kepada Perusahaan formulir pajak yang secara wajar diminta oleh Perusahaan guna mengurangi atau menghapus jumlah pemotongan atau pengurangan apa pun atas Pajak sehubungan dengan pembayaran yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini. |
|
6.4 All amounts due under this Agreement shall be paid in full without any deduction or withholding other than as required by law, and the Client shall not be entitled to assert any credit, set-off or counterclaim against Company to justify withholding payment of any such amount in whole or in part. |
6.4 Seluruh jumlah yang terutang berdasarkan Perjanjian ini wajib dibayar lunas tanpa pengurangan atau pemotongan apa pun selain yang diwajibkan oleh hukum, dan Klien tidak berhak mengajukan kredit, perjumpaan utang (set-off), atau gugatan balik apa pun terhadap Perusahaan untuk membenarkan penahanan pembayaran atas jumlah tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian. |
|
SECTION 7: PROPRIETARY RIGHTS |
BAGIAN 7: HAK KEPEMILIKAN |
|
7.1 All rights, title, and interest in the Services, Platform, Deliverables and Company’s Confidential Information, including their amendment, modification, and Error correction associated therewith, and all IPR in the foregoing, are and shall remain the exclusive property of Company. Company retains the right to independently develop any enhancements and updates to the Platform and Deliverables and own any IPR and other rights related therewith. No right or license is granted or implied under any of Company’s IPR beyond the rights granted in this Agreement. |
7.1 Seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan atas Layanan, Platform, Hasil Kerja, dan Informasi Rahasia Perusahaan, termasuk setiap amandemen, modifikasi, serta koreksi Kesalahan yang terkait dengannya, dan seluruh HKI atas hal-hal tersebut, adalah dan akan tetap menjadi milik eksklusif Perusahaan. Perusahaan tetap berhak untuk secara independen mengembangkan setiap peningkatan dan pembaruan atas Platform dan Hasil Kerja serta memiliki setiap HKI dan hak-hak lain yang terkait dengannya. Tidak ada hak atau lisensi yang diberikan atau tersirat berdasarkan HKI Perusahaan mana pun selain hak-hak yang diberikan dalam Perjanjian ini. |
|
7.2 Client shall not and shall not permit any Third Party (including any End User) to copy, translate, disassemble, or decompile, nor create or attempt to create, by reverse engineering or otherwise, the Platform or Deliverables or create any derivative work associated therewith. Ownership and IPR of any unauthorized derivative works shall vest in Company. Company and Client agree to take all reasonable steps and the same protective precautions to protect the IPR as with its own IPR. |
7.2 Klien tidak boleh dan tidak boleh mengizinkan Pihak Ketiga mana pun (termasuk setiap Pengguna Akhir) untuk menyalin, menerjemahkan, membongkar, atau mendekompilasi, maupun membuat atau berupaya membuat, melalui rekayasa balik atau cara lainnya, Platform atau Hasil Kerja atau membuat karya turunan apa pun yang terkait dengannya. Kepemilikan dan HKI atas setiap karya turunan yang tidak sah akan melekat pada Perusahaan. Perusahaan dan Klien sepakat untuk mengambil semua langkah yang wajar serta tindakan pencegahan perlindungan yang sama untuk melindungi HKI sebagaimana terhadap HKI miliknya sendiri. |
|
7.3 Subject to Section 7.1 above, all rights in and title to Client Content, materials, applications, product, formulas, modules, functionality and developments and all their enhancement, modification and error correction solely initiated and developed by Client, all IPR in the foregoing, shall remain the property of Client (“Client IPR”). Client hereby grants a non-exclusive, worldwide, royalty-free license for Company (and each of its direct and indirect sub-contractors) to host, use, store, process, copy, transmit, adapt and otherwise utilize the Client IPR to the extent necessary to provide and perform the Services and Deliverables under this Agreement. |
7.3 Dengan tunduk pada Bagian 7.1 di atas, seluruh hak atas dan kepemilikan Klien terhadap Konten Klien, materi, aplikasi, produk, formula, modul, fungsionalitas, dan pengembangan serta seluruh peningkatan, modifikasi, dan koreksi kesalahannya yang semata-mata diprakarsai dan dikembangkan oleh Klien, serta seluruh HKI atas hal-hal tersebut, akan tetap menjadi milik Klien (“HKI Klien”). Dengan ini Klien memberikan kepada Perusahaan (dan masing-masing subkontraktor langsung maupun tidak langsungnya) lisensi non-eksklusif, berlaku di seluruh dunia, bebas royalti untuk melakukan hosting, menggunakan, menyimpan, memproses, menyalin, mengirimkan, mengadaptasi, dan dengan cara lain memanfaatkan HKI Klien sejauh diperlukan untuk menyediakan dan melaksanakan Layanan dan Hasil Kerja berdasarkan Perjanjian ini. |
|
7.4 To the extent Client provide any suggestions (“Suggestions”) to Company or its Affiliates, Client represents and warrants that: (a) Client or Client’s licensors own all right, title, and interest in and to such Suggestions; and (b) Client has all rights in the Suggestions necessary to grant the rights contemplated by this Agreement. Company and its Affiliates will be entitled to use the Suggestions without any restrictions. Client hereby irrevocably assigns to Company all right, title, and interest in and to the Suggestions and agrees to provide Company any assistance as reasonably required to document, perfect, and maintain its rights in the Suggestions. |
7.4 Sepanjang Klien memberikan saran apa pun (“Saran”) kepada Perusahaan atau Afiliasinya, Klien menyatakan dan menjamin bahwa: (a) Klien atau pemberi lisensi Klien memiliki seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan atas dan terhadap Saran tersebut; dan (b) Klien memiliki seluruh hak atas Saran tersebut yang diperlukan untuk memberikan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini. Perusahaan dan Afiliasinya berhak menggunakan Saran tersebut tanpa pembatasan apa pun. Dengan ini Klien secara tidak dapat ditarik kembali mengalihkan kepada Perusahaan seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan atas dan terhadap Saran tersebut serta setuju untuk memberikan kepada Perusahaan bantuan apa pun yang secara wajar diperlukan untuk mendokumentasikan, menyempurnakan, dan mempertahankan hak-haknya atas Saran tersebut. |
|
SECTION 8: WARRANTY AND REMEDY |
BAGIAN 8: JAMINAN DAN UPAYA PEMULIHAN |
|
8.1 Warranty. Company warrants that it will provide the Deliverables and Services with reasonable care and skill and in accordance with professional standards. |
8.1 Jaminan. Perusahaan menjamin bahwa Perusahaan akan menyediakan Hasil Kerja dan Layanan dengan kehati-hatian dan keterampilan yang wajar serta sesuai dengan standar profesional. |
|
8.2 Express Disclaimer. The warranty set forth above shall not apply and Company will not be responsible: |
8.2 Penyangkalan Tegas. Jaminan sebagaimana ditetapkan di atas tidak berlaku dan Perusahaan tidak akan bertanggung jawab: |
|
(a) if the Services or Deliverables is not used according to the Documentation or this Agreement; |
(a) apabila Layanan atau Hasil Kerja tidak digunakan sesuai dengan Dokumentasi atau Perjanjian ini; |
|
(b) if any Error is caused by or attributable to the Client or the End User, Third Party products or database not provided by Company; |
(b) apabila suatu Kesalahan disebabkan oleh atau dapat diatribusikan kepada Klien atau Pengguna Akhir, produk Pihak Ketiga atau basis data yang tidak disediakan oleh Perusahaan; |
|
(c) for Client’s or the End User’s failure to use or implement corrections, replacement or enhancements to the Platform or Deliverables made available by Company; |
(c) atas kegagalan Klien atau Pengguna Akhir untuk menggunakan atau menerapkan koreksi, penggantian, atau peningkatan atas Platform atau Hasil Kerja yang disediakan oleh Perusahaan; |
|
(d) for Client’s or the End User’s distribution, marketing, or use of the Platform or Deliverables for the benefit of Third Party not specified in the Order Form; |
(d) atas distribusi, pemasaran, atau penggunaan Platform atau Hasil Kerja oleh Klien atau Pengguna Akhir untuk kepentingan Pihak Ketiga yang tidak ditentukan dalam Formulir Pesanan; |
|
(e) for combination of the Platform or Deliverables with materials or application not supplied or approved by Company; |
(e) atas penggabungan Platform atau Hasil Kerja dengan materi atau aplikasi yang tidak disediakan atau tidak disetujui oleh Perusahaan; |
|
(f) for use of any materials, applications, product, formulas, modules, functionality provided, developed, implemented or configured by Client or End User and/or combination, integration or configuration of the foregoing with the Platform or Deliverables, or use of any information or materials provided by or on behalf of Client; or |
(f) atas penggunaan materi, aplikasi, produk, formula, modul, atau fungsionalitas apa pun yang disediakan, dikembangkan, diimplementasikan, atau dikonfigurasikan oleh Klien atau Pengguna Akhir dan/atau penggabungan, integrasi, atau konfigurasi atas hal-hal tersebut dengan Platform atau Hasil Kerja, atau penggunaan informasi atau materi apa pun yang diberikan oleh atau atas nama Klien; atau |
|
(g) for consequence as a result of act, omissions, fault, default, breach or negligence of Client or the End User, |
(g) atas konsekuensi yang timbul sebagai akibat dari tindakan, kelalaian, kesalahan, wanprestasi, pelanggaran, atau kelalaian (negligence) dari Klien atau Pengguna Akhir, |
|
(collectively, “Exceptions”). COMPANY DOES NOT PROVIDE ANY OTHER WARRANTIES, EXPRESS OR IMPLIED, OTHER THAN THOSE SET FORTH EXPRESSLY UNDER THIS AGREEMENT. |
(secara bersama-sama, “Pengecualian”). PERUSAHAAN TIDAK MEMBERIKAN JAMINAN LAIN APA PUN, BAIK TERSURAT MAUPUN TERSIRAT, SELAIN YANG SECARA TEGAS DIATUR DALAM PERJANJIAN INI. |
|
8.3 The Client acknowledges that no liability or obligation is accepted by Company (howsoever arising whether under contract, tort, in negligence or otherwise):- |
8.3 Klien mengakui bahwa tidak ada tanggung jawab atau kewajiban yang diterima oleh Perusahaan (bagaimanapun timbulnya, baik berdasarkan kontrak, perbuatan melawan hukum, kelalaian (negligence) atau lainnya):- |
|
(a) that the Services or Deliverables shall meet the Client’s individual needs, whether or not such needs have been communicated to Company; |
(a) bahwa Layanan atau Hasil Kerja akan memenuhi kebutuhan individual Klien, baik kebutuhan tersebut telah dikomunikasikan kepada Perusahaan maupun tidak; |
|
(b) that the operation of the Services or Deliverables shall not be subject to minor errors or defect; or |
(b) bahwa pengoperasian Layanan atau Hasil Kerja tidak akan mengandung kesalahan kecil atau cacat; atau |
|
(c) that the Services or Deliverables shall be compatible with any other software or service or with any hardware or equipment except to the extent expressly referred to as compatible in this Agreement. |
(c) bahwa Layanan atau Hasil Kerja akan kompatibel dengan perangkat lunak atau layanan lain apa pun atau dengan perangkat keras atau peralatan apa pun, kecuali sepanjang secara tegas dirujuk sebagai kompatibel dalam Perjanjian ini. |
|
8.4 Remedies. |
8.4 Upaya Pemulihan. |
|
(a) To the maximum extent permitted by law, this Section 8.4 sets out Client’s sole and exclusive remedies (howsoever arising, whether in contract, law, tort, negligence or otherwise) and Company’s sole and entire liabilities to the warranty (except that the Exceptions set forth in Section 8.2 herein above are excluded expressively from the scope of warranty) for any damages or loss in any way connected with the Services or Deliverables furnished by Company, shall be, at Company’s option and cost: |
(a) Sejauh diizinkan secara maksimum oleh hukum, Bagian 8.4 ini menetapkan satu-satunya upaya pemulihan eksklusif Klien (bagaimanapun timbulnya, baik berdasarkan kontrak, hukum, perbuatan melawan hukum, kelalaian (negligence) atau lainnya) serta satu-satunya dan seluruh tanggung jawab Perusahaan terkait jaminan (kecuali bahwa Pengecualian yang ditetapkan dalam Bagian 8.2 di atas dikecualikan secara tegas dari cakupan jaminan) atas setiap kerugian atau kerusakan dengan cara apa pun yang terkait dengan Layanan atau Hasil Kerja yang disediakan oleh Perusahaan, adalah, berdasarkan pilihan dan biaya Perusahaan: |
|
(i) to bring the performance of the Platform or Deliverables to substantial compliance with the Documentations; |
(i) membawa kinerja Platform atau Hasil Kerja agar secara substansial sesuai dengan Dokumentasi; |
|
(ii) to replace or re-provide Services or Deliverables; or |
(ii) mengganti atau menyediakan kembali Layanan atau Hasil Kerja; atau |
|
(iii) if the above (i) or (ii) is not achievable, to deduct or return the prepayment proportional to the unused Services or undelivered portion of the Deliverables. |
(iii) apabila (i) atau (ii) di atas tidak dapat dicapai, mengurangkan atau mengembalikan pembayaran di muka secara proporsional terhadap Layanan yang belum digunakan atau bagian Hasil Kerja yang belum diserahkan. |
|
(b) If an Error is caused by any of the Exceptions in Section 8.2 above, Client shall remunerate Company for its efforts and costs in searches and Error correction in accordance with Company’s standard rates then applicable on a time and material basis. |
(b) Apabila suatu Kesalahan disebabkan oleh salah satu Pengecualian dalam Bagian 8.2 di atas, Klien wajib membayar remunerasi kepada Perusahaan atas upaya dan biaya Perusahaan dalam melakukan penelusuran serta koreksi Kesalahan sesuai dengan tarif standar Perusahaan yang berlaku pada saat itu berdasarkan perhitungan waktu dan material (time and material basis). |
|
SECTION 9: INDEMNIFICATION |
BAGIAN 9: GANTI RUGI |
|
9.1 In the event of any claims, demands, suits, proceedings, penalties, taxes or damages (collectively “Liabilities”) asserted or brought by a Third Party against Client as IPR infringement to the extent such Liabilities result from the Use of the Platform or Deliverables which are alleged to infringe or misappropriate such Third Party’s legitimate IPR (collectively, “Third Party IPR”), Company shall be entitled, at its option and expense, to: (i) obtain for Client the right to continue using the Platform or Deliverables; or (ii) alter, modify or adjust the infringing part of the Platform or Deliverables so that they become non-infringing without materially reducing its performance or functionality. |
9.1 Dalam hal terdapat klaim, tuntutan, gugatan, proses, sanksi, pajak, atau kerugian (secara bersama-sama “Tanggung Jawab”) yang diajukan atau dibawa oleh Pihak Ketiga terhadap Klien sehubungan dengan pelanggaran HKI sejauh Tanggung Jawab tersebut timbul dari penggunaan Platform atau Hasil Kerja yang didalilkan melanggar atau menyalahgunakan HKI sah milik Pihak Ketiga tersebut (secara bersama-sama, “HKI Pihak Ketiga”), maka Perusahaan berhak, atas pilihan dan biayanya sendiri, untuk: (i) memperoleh bagi Klien hak untuk tetap menggunakan Platform atau Hasil Kerja; atau (ii) mengubah, memodifikasi, atau menyesuaikan bagian Platform atau Hasil Kerja yang melanggar agar menjadi tidak melanggar tanpa secara material mengurangi kinerja atau fungsionalitasnya. |
|
9.2 If the above is insufficient to eliminate the Liabilities, Company agrees to indemnify Client from the damages out of the Liabilities (including reasonable attorney fees) finally awarded against the Client, or as otherwise agreed by Company in a final settlement for the purpose of the Liabilities, provided that such Liabilities are solely attributable to Company and that the Client follows the process under Section 9.4 below. For purpose of clarity, the foregoing provisions shall not apply to any infringement arising out of circumstance of Exceptions provided in Section 8.2 above. |
9.2 Apabila hal tersebut di atas tidak memadai untuk menghilangkan Tanggung Jawab, Perusahaan setuju untuk mengganti kerugian Klien atas kerugian yang timbul dari Tanggung Jawab tersebut (termasuk biaya pengacara yang wajar) yang secara final diputuskan dibebankan terhadap Klien, atau sebagaimana disepakati lain oleh Perusahaan dalam suatu penyelesaian final untuk tujuan Tanggung Jawab tersebut, dengan ketentuan bahwa Tanggung Jawab tersebut semata-mata dapat diatribusikan kepada Perusahaan dan Klien mengikuti proses berdasarkan Bagian 9.4 di bawah. Untuk menghindari keraguan, ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak berlaku terhadap pelanggaran apa pun yang timbul dari keadaan Pengecualian sebagaimana ditetapkan dalam Bagian 8.2 di atas. |
|
9.3 Client agrees to indemnify, defend and hold harmless Company from and against all Liabilities incurred by or asserted against Company in connection with any Third Party claim to the extent that such Liabilities result from: (i) the Exceptions provided in Section 8.2 herein above; (ii) Client’s or End User’s loading, processing or storage of any Client Content, Personal Data, information, data or materials which are prohibited by the applicable laws, regulations or rules or infringing or misappropriating any Third Party rights; (iii) developing, engaging, implementing or configuring any materials, applications, product, formulas, modules, functionality and their development, enhancement, modification and error correction of the Client or any Client IPR on the Platform by Client or End User, (iv) providing Company with access to Client Content, Client’s computer program, specification, content or other Client-provided materials; (v) a dispute between Client and End User; or (vi) any Client Content and data provided by Client infringes the IPR of any Third Party; or (vii) Client’s or End User’s breach of this Agreement. |
9.3 Klien setuju untuk mengganti kerugian, membela, dan membebaskan Perusahaan dari dan terhadap seluruh Tanggung Jawab yang ditanggung oleh atau diajukan terhadap Perusahaan sehubungan dengan klaim Pihak Ketiga mana pun sejauh Tanggung Jawab tersebut timbul dari: (i) Pengecualian sebagaimana ditetapkan dalam Bagian 8.2 di atas; (ii) pemuatan, pemrosesan, atau penyimpanan oleh Klien atau Pengguna Akhir atas Konten Klien, Data Pribadi, informasi, data, atau materi apa pun yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, regulasi, atau ketentuan yang berlaku atau yang melanggar atau menyalahgunakan hak Pihak Ketiga mana pun; (iii) pengembangan, keterlibatan, implementasi, atau konfigurasi materi, aplikasi, produk, formula, modul, fungsionalitas dan pengembangan, peningkatan, modifikasi, serta koreksi kesalahan atas hal-hal tersebut milik Klien atau HKI Klien apa pun pada Platform oleh Klien atau Pengguna Akhir; (iv) pemberian akses kepada Perusahaan atas Konten Klien, program komputer Klien, spesifikasi, konten, atau materi lain yang disediakan oleh Klien; (v) sengketa antara Klien dan Pengguna Akhir; atau (vi) Konten Klien dan data yang diberikan oleh Klien melanggar HKI Pihak Ketiga mana pun; atau (vii) pelanggaran Perjanjian ini oleh Klien atau Pengguna Akhir. |
|
9.4 The obligations under this Section 9 will apply only if the Party seeking defense or indemnity: (a) gives the other Party prompt written notice of the claim of Third Party IPR; (b) permits the other Party to control the defense and settlement of the claim; and (c) reasonably cooperates with the other Party (at the other Party’s request and expense) in the defense and settlement of the Liabilities. In no event will a Party agree to any settlement of any claim that involves any commitment, other than the payment of money, without the written consent of the other Party. |
9.4 Kewajiban berdasarkan Bagian 9 ini hanya berlaku apabila Pihak yang meminta pembelaan atau ganti rugi: (a) memberikan pemberitahuan tertulis dengan segera kepada Pihak lainnya mengenai klaim HKI Pihak Ketiga; (b) mengizinkan Pihak lainnya untuk mengendalikan pembelaan dan penyelesaian klaim tersebut; dan (c) bekerja sama secara wajar dengan Pihak lainnya (atas permintaan dan biaya Pihak lainnya) dalam pembelaan dan penyelesaian Tanggung Jawab. Dalam keadaan apa pun suatu Pihak tidak akan menyetujui penyelesaian atas klaim apa pun yang melibatkan komitmen apa pun, selain pembayaran sejumlah uang, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya. |
|
9.5 THE PROVISIONS OF THIS SECTION 9 STATE THE SOLE, EXCLUSIVE, AND ENTIRE LIABILITY OF THE PARTIES WITH RESPECT TO THE INFRINGEMENT OF THIRD PARTY IPR. |
9.5 KETENTUAN-KETENTUAN DALAM BAGIAN 9 INI MENYATAKAN SATU-SATUNYA, EKSKLUSIF, DAN SELURUH TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK SEHUBUNGAN DENGAN PELANGGARAN HKI PIHAK KETIGA. |
|
SECTION 10: LIMITATION OF LIABILITY |
BAGIAN 10: PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB |
|
10.1 TO THE EXTENT PERMITTED BY APPLICABLE LAW, NEITHER PARTY SHALL BE LIABLE TO THE OTHER PARTY FOR ANY LOSS OF PROFITS, LOSS OF BUSINESS, LOSS OF CONTRACTS, LOSS OF OPPORTUNITIES, LOSS OF GOODWILL, LOSS OF REVENUES, LOSS OF ANTICIPATED SAVINGS OR SIMILAR LOSS, OR ANY DESTRUCTION, LOSS OF USE, CORRUPTION OR LOSS OF DATA, OR HARM TO REPUTATION OR ANY SPECIAL, INCIDENTAL, PUNITIVE, EXEMPLARY, INDIRECT OR CONSEQUENTIAL LOSS OR DAMAGE, EVEN IF SUCH PARTY HAS BEEN ADVISED OF THE POSSIBILITY OF SUCH DAMAGES, NOR SHALL ANY OF THE TERMS OF THIS AGREEMENT BENEFIT OR CREATE ANY RIGHT OR CAUSE OF ACTION IN OR ON BEHALF OF ANY PERSON OR ENTITY OTHER THAN CLIENT AND COMPANY. |
10.1 SEPANJANG DIIZINKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU, TIDAK SATU PUN PIHAK AKAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK LAIN ATAS SETIAP KEHILANGAN LABA, KEHILANGAN USAHA, KEHILANGAN KONTRAK, KEHILANGAN PELUANG, KEHILANGAN NAMA BAIK, KEHILANGAN PENDAPATAN, KEHILANGAN PENGHEMATAN YANG DIPERKIRAKAN ATAU KEHILANGAN SERUPA, ATAU ATAS SETIAP PEMUSNAHAN, KEHILANGAN PENGGUNAAN, KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN DATA, ATAU KERUGIAN TERHADAP REPUTASI, ATAU ATAS SETIAP KERUGIAN ATAU KERUSAKAN KHUSUS, INSIDENTAL, PUNITIF, TELADAN, TIDAK LANGSUNG ATAU KONSEKUENSIAL, SEKALIPUN PIHAK TERSEBUT TELAH DIBERITAHU TENTANG KEMUNGKINAN TERJADINYA KERUGIAN TERSEBUT, DAN TIDAK ADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INI YANG AKAN MEMBERIKAN MANFAAT ATAU MENCIPTAKAN HAK ATAU DASAR GUGATAN APA PUN DI DALAM ATAU ATAS NAMA SETIAP ORANG ATAU ENTITAS SELAIN KLIEN DAN PERUSAHAAN. |
|
10.2 EXCEPT FOR PAYMENT OBLIGATIONS UNDER SECTION 6, UNDER NO CIRCUMSTANCES SHALL EITHER PARTY BE LIABLE TO THE OTHER PARTY OR ANY OTHER PERSON OR ENTITY FOR AN AGGREGATE AMOUNT IN EXCESS OF TWENTY-FIVE PERCENT (25%) OF THE FEES RECEIVED BY COMPANY DURING THE PRIOR TWELVE (12) MONTHS FOR A PARTICULAR ORDER FORM GIVING RISE TO THE LIABILITY. |
10.2 KECUALI UNTUK KEWAJIBAN PEMBAYARAN BERDASARKAN BAGIAN 6, DALAM KEADAAN APA PUN TIDAK SATU PUN PIHAK AKAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK LAIN ATAU ORANG ATAU ENTITAS LAIN MANA PUN ATAS JUMLAH KESELURUHAN YANG MELEBIHI DUA PULUH LIMA PERSEN (25%) DARI BIAYA YANG DITERIMA OLEH PERUSAHAAN SELAMA DUA BELAS (12) BULAN SEBELUMNYA UNTUK FORMULIR PESANAN TERTENTU YANG MENIMBULKAN TANGGUNG JAWAB TERSEBUT. |
|
10.3 THE PROVISIONS OF THIS SECTION 10 SHALL APPLY REGARDLESS OF THE FORM OF ACTION, DAMAGE, CLAIM, LIABILITY, COST, EXPENSE, OR LOSS, WHETHER IN CONTRACT OR LAW (INCLUDING, WITHOUT LIMITATION, NEGLIGENCE), BREACH OF STATUTORY DUTY OR OTHERWISE ARISING OUT OF OR IN CONNECTION WITH THIS AGREEMENT OR ANY ACTIVITIES RELATED TO THIS AGREEMENT. |
10.3 KETENTUAN-KETENTUAN DALAM BAGIAN 10 INI BERLAKU TANPA MEMPERHATIKAN BENTUK TINDAKAN, KERUSAKAN, KLAIM, TANGGUNG JAWAB, BIAYA, PENGELUARAN, ATAU KERUGIAN, BAIK BERDASARKAN KONTRAK MAUPUN HUKUM (TERMASUK, TANPA BATASAN, KELALAIAN), PELANGGARAN KEWAJIBAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU YANG LAINNYA YANG TIMBUL DARI ATAU SEHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN INI ATAU SETIAP KEGIATAN YANG TERKAIT DENGAN PERJANJIAN INI. |
|
SECTION 11: CONFIDENTIALITY AND PERSONAL DATA PROTECTION |
BAGIAN 11: KERAHASIAAN DAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI |
|
11.1 Each Party shall hold the Confidential Information of the other Party, this Agreement or any part thereof confidential and shall not disclose it to any Third Party. Each Party agrees to protect the other Party’s Confidential Information at all times and in the same manner as each protects the Confidential Information of its own proprietary and confidential materials, but in no event with less than a reasonable standard of care. Neither Party shall, without the other Party’s prior written consent, disclose any of the Confidential Information of the other Party to any person or entity, except to its bona fide personnel whose access is necessary to enable such Party to perform this Agreement. Each Party agrees that prior to disclosing any Confidential Information of the other Party to any Third Party in the event that such disclosure has been permitted by the other Party, it will obtain from that Third Party a written acknowledgment that such Third Party will be bound by the same terms as provided in this Section hereof with respect to the protection of Confidential Information. The confidential obligations of this Section 11.1 and 11.2 shall survive the expiry or termination of this Agreement for a period of five (5) years. |
11.1 Masing-masing Pihak wajib menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia milik Pihak lainnya, Perjanjian ini atau setiap bagiannya, dan tidak akan mengungkapkannya kepada Pihak Ketiga mana pun. Masing-masing Pihak setuju untuk melindungi Informasi Rahasia milik Pihak lainnya setiap saat dan dengan cara yang sama sebagaimana masing-masing melindungi Informasi Rahasia atas materi kepemilikan dan rahasia miliknya sendiri, namun dalam hal apa pun tidak kurang dari standar kehati-hatian yang wajar. Tidak satu pun Pihak, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya, akan mengungkapkan Informasi Rahasia milik Pihak lainnya kepada orang atau entitas mana pun, kecuali kepada personel bona fide-nya yang aksesnya diperlukan agar Pihak tersebut dapat melaksanakan Perjanjian ini. Masing-masing Pihak setuju bahwa sebelum mengungkapkan Informasi Rahasia milik Pihak lainnya kepada Pihak Ketiga mana pun dalam hal pengungkapan tersebut telah diizinkan oleh Pihak lainnya, Pihak tersebut akan memperoleh dari Pihak Ketiga tersebut suatu pengakuan tertulis bahwa Pihak Ketiga tersebut akan terikat pada ketentuan-ketentuan yang sama sebagaimana diatur dalam Bagian ini sehubungan dengan perlindungan Informasi Rahasia. Kewajiban kerahasiaan berdasarkan Bagian 11.1 dan 11.2 ini akan tetap berlaku setelah berakhirnya atau pengakhiran Perjanjian ini untuk jangka waktu lima (5) tahun. |
|
11.2 Notwithstanding the provisions of this Section 11, the receiving Party may disclose the Confidential Information in compliance with legal requirements upon request of a governmental agency, court or regulatory body, where such disclosure is required by the applicable laws. However, the receiving Party shall promptly notify the disclosing Party upon receiving such request for the disclosing Party to take actions to prevent such disclosure, with receiving Party’s reasonable assistance, unless such notification and/or assistance are prohibited by the applicable laws. |
11.2 Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Bagian 11 ini, Pihak penerima dapat mengungkapkan Informasi Rahasia untuk memenuhi persyaratan hukum atas permintaan suatu instansi pemerintah, pengadilan, atau badan regulator, apabila pengungkapan tersebut diwajibkan berdasarkan hukum yang berlaku. Namun, Pihak penerima wajib segera memberitahukan Pihak pengungkap setelah menerima permintaan tersebut agar Pihak pengungkap dapat mengambil tindakan untuk mencegah pengungkapan tersebut, dengan bantuan yang wajar dari Pihak penerima, kecuali pemberitahuan dan/atau bantuan tersebut dilarang oleh hukum yang berlaku. |
|
11.3 If and only to the extent that Company processes any Personal Data on behalf of the Client as part of Company’s performance of Services under this Agreement, this Agreement shall then be governed by the Data Processing Addendum (“DPA”), the terms of which are incorporated by reference into this Agreement. The DPA sets out certain rights and obligations of the Parties in respect of Personal Data and privacy and the Parties agree to comply with the DPA. |
11.3 Jika dan hanya sepanjang Perusahaan memproses setiap Data Pribadi atas nama Klien sebagai bagian dari pelaksanaan Layanan oleh Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini, maka Perjanjian ini akan diatur oleh Adendum Pemrosesan Data (“DPA”), yang ketentuannya dimasukkan ke dalam Perjanjian ini melalui rujukan. DPA menetapkan hak dan kewajiban tertentu Para Pihak sehubungan dengan Data Pribadi dan privasi dan Para Pihak setuju untuk mematuhi DPA. |
|
SECTION 12: TERM AND TERMINATION |
BAGIAN 12: JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN |
|
12.1 This Agreement shall be effective from the time first above written and shall continue in effect unless terminated upon the earliest occurrence of the following: (i) expiration of all Order Forms, unless both Parties agree to keep this Agreement in effect; (ii) thirty (30) days after either Party receives the other Party’s notice of the first mentioned Party’s material breach of this Agreement (other than Client’s breach of its obligations under Sections 7 or 11, which may result in immediate termination), unless the breaching Party has cured such breach during the thirty (30) days period; (iii) immediately if either Party files for bankruptcy, becomes insolvent, or makes an assignment for the benefit of creditors, which impact the performance of the Agreement; or (iv) in order to comply with the applicable laws or requests of governmental entities. All appendixes and Order Forms shall be terminated at the time of termination of the Agreement. |
12.1 Perjanjian ini berlaku sejak waktu pertama kali dituliskan di atas dan akan tetap berlaku kecuali diakhiri pada saat terjadinya yang paling awal dari hal-hal berikut: (i) berakhirnya seluruh Formulir Pesanan, kecuali Para Pihak sepakat untuk tetap memberlakukan Perjanjian ini; (ii) tiga puluh (30) hari setelah salah satu Pihak menerima pemberitahuan dari Pihak lainnya mengenai pelanggaran material Perjanjian ini oleh Pihak yang pertama disebutkan (selain pelanggaran Klien atas kewajibannya berdasarkan Bagian 7 atau 11, yang dapat mengakibatkan pengakhiran segera), kecuali Pihak yang melanggar telah memperbaiki pelanggaran tersebut dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari; (iii) segera apabila salah satu Pihak mengajukan kepailitan, menjadi insolven, atau melakukan pengalihan untuk kepentingan para kreditornya, yang berdampak pada pelaksanaan Perjanjian; atau (iv) untuk mematuhi hukum yang berlaku atau permintaan entitas pemerintah. Seluruh lampiran dan Formulir Pesanan akan berakhir pada saat pengakhiran Perjanjian ini. |
|
12.2 Upon any termination hereunder, Client, its Affiliates and End Users shall immediately cease Using the Services, Company IPR, and/or Confidential Information, unless otherwise set forth in the applicable Order Form. Within fifteen (15) days after any termination, Client shall deliver to Company and/or destroy all original copies or photocopies of Company’s IPR and/or Confidential Information. Client agrees to certify in writing to Company that it and its Representatives and End Users have performed the foregoing. In the event of any termination hereunder, either Party’s rights and obligations accrued prior to the date of termination shall not be affected. |
12.2 Pada setiap pengakhiran berdasarkan ketentuan ini, Klien, Afiliasinya, dan Pengguna Akhir wajib segera menghentikan Penggunaan Layanan, HKI Perusahaan, dan/atau Informasi Rahasia, kecuali ditentukan lain dalam Formulir Pesanan yang berlaku. Dalam waktu lima belas (15) hari setelah pengakhiran apa pun, Klien wajib menyerahkan kepada Perusahaan dan/atau memusnahkan semua salinan asli atau fotokopi HKI Perusahaan dan/atau Informasi Rahasia. Klien setuju untuk memberikan sertifikasi tertulis kepada Perusahaan bahwa Klien serta Perwakilan dan Pengguna Akhirnya telah melaksanakan hal-hal tersebut di atas. Dalam hal terjadi pengakhiran berdasarkan ketentuan ini, hak dan kewajiban salah satu Pihak yang telah timbul sebelum tanggal pengakhiran tidak akan terpengaruh. |
|
12.3 Unless otherwise required under the applicable laws or specified in any valid agreement(s) between the Parties, Company will retain Client Content, and/or Client’s other data (if any) within thirty (30) days (the “Retention Period”) after the termination of this Agreement. Client shall be responsible for back-up of its data during this Retention Period. After the expiration of this Retention Period, Company will remove and delete all Client Content and/or such other data in the Platform, including any cached or back-up copies, unless otherwise required by the applicable laws and regulations or mutually agreed by the Parties. Client agrees that Company has no additional obligation to continue holding, exporting or returning Client data after the Retention Period. |
12.3 Kecuali diwajibkan lain berdasarkan hukum yang berlaku atau ditentukan dalam setiap perjanjian yang sah antara Para Pihak, Perusahaan akan menyimpan Konten Klien dan/atau data Klien lainnya (jika ada) dalam waktu tiga puluh (30) hari (selanjutnya disebut “Periode Retensi”) setelah pengakhiran Perjanjian ini. Klien bertanggung jawab atas pencadangan datanya selama Periode Retensi ini. Setelah berakhirnya Periode Retensi ini, Perusahaan akan menghapus dan menghilangkan seluruh Konten Klien dan/atau data lainnya tersebut dari Platform, termasuk setiap salinan cache atau cadangan, kecuali diwajibkan lain oleh hukum dan peraturan yang berlaku atau disepakati bersama oleh Para Pihak. Klien setuju bahwa Perusahaan tidak memiliki kewajiban tambahan untuk terus menyimpan, mengekspor, atau mengembalikan data Klien setelah Periode Retensi. |
|
SECTION 13: FORCE MAJEURE |
BAGIAN 13: KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) |
|
Any delay or failure in performance of any provisions of this Agreement (other than for the payment of amounts due) due to a Force Majeure event shall not constitute a breach of this Agreement, and the time for performance of such provision shall be extended for a period equaling to the duration of the conditions preventing performance. |
Setiap keterlambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini (selain untuk pembayaran jumlah yang telah jatuh tempo) yang disebabkan oleh suatu peristiwa Keadaan Kahar (Force Majeure) tidak akan merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian ini, dan jangka waktu untuk melaksanakan ketentuan tersebut akan diperpanjang untuk suatu jangka waktu yang sama dengan lamanya keadaan yang menghalangi pelaksanaan. |
|
SECTION 14: INDEPENDENT CONTRACTOR |
BAGIAN 14: KONTRAKTOR INDEPENDEN |
|
The relationship between Company and Client shall be that of a service provider and a client and not that of a principal and agent, partnership, joint venture or any other association. Neither Party shall make any warranties or representations, or assume any obligations on the other Party’s behalf. Each Party shall be solely responsible for the actions of its respective Representatives. No terms shall be implied or otherwise imposed except as explicitly set forth herein. |
Hubungan antara Perusahaan dan Klien adalah hubungan antara penyedia layanan dan klien dan bukan hubungan prinsipal dan agen, persekutuan (partnership), usaha patungan (joint venture), atau bentuk asosiasi lainnya. Tidak satu pun Pihak akan memberikan jaminan atau pernyataan apa pun, atau memikul kewajiban apa pun atas nama Pihak lainnya. Masing-masing Pihak bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan Perwakilannya masing-masing. Tidak ada ketentuan yang akan dianggap tersirat atau diberlakukan dengan cara lain, kecuali sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Perjanjian ini. |
|
SECTION 15: DISPUTE RESOLUTION; GOVERNING LAW |
BAGIAN 15: PENYELESAIAN SENGKETA; HUKUM YANG BERLAKU |
|
Except for the right for an injunction or other relief under the applicable laws to preserve the status quo or prevent irreparable harm pending the selection and confirmation of a panel of arbitrators, and for Company’s right to bring suit on an open account for any payments due to Company hereunder, any controversy or claim arising out of or relating to this Agreement, or the breach thereof, shall be settled by the governing arbitration institution (see Appendix B – Guideline on Governing Law, Arbitration Institution, and Arbitration Seat), subject to the location of the Client. The arbitration shall be conducted in accordance with the then-in-effect arbitration rules of the applicable arbitration institution. The language of the arbitration shall be in English. The arbitration shall be conducted by a panel of three (3) arbitrators (unless both parties agree otherwise on one (1) arbitrator), one (1) arbitrator selected by Company, one (1) arbitrator selected by Client and the third one, who shall be the chairman of the arbitration, selected according to the rules of the arbitration institution. The arbitration proceedings and the award shall be kept confidential and the obligations under this Section shall survive the termination or expiration of this Agreement. The arbitral award shall be final and binding upon the Parties. |
Kecuali untuk hak guna memperoleh injunsi atau upaya hukum lain berdasarkan hukum yang berlaku guna mempertahankan status quo atau mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki sambil menunggu pemilihan dan penegasan panel arbiter, serta untuk hak Perusahaan mengajukan gugatan atas tagihan yang belum terbayar (open account) atas setiap pembayaran yang terutang kepada Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini, setiap perselisihan atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, atau pelanggarannya, akan diselesaikan oleh lembaga arbitrase yang berlaku (lihat Lampiran B – Pedoman mengenai Hukum yang Berlaku, Lembaga Arbitrase, dan Tempat Kedudukan Arbitrase), dengan tunduk pada lokasi Klien. Arbitrase akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan arbitrase lembaga arbitrase yang berlaku sebagaimana berlaku pada saat itu. Bahasa arbitrase adalah bahasa Inggris. Arbitrase akan dilaksanakan oleh majelis yang terdiri dari tiga (3) arbiter (kecuali kedua belah pihak menyepakati lain untuk satu (1) arbiter), dengan satu (1) arbiter dipilih oleh Perusahaan, satu (1) arbiter dipilih oleh Klien, dan arbiter ketiga, yang akan menjadi ketua arbitrase, dipilih sesuai dengan peraturan lembaga arbitrase tersebut. Proses arbitrase dan putusan arbitrase akan dijaga kerahasiaannya dan kewajiban berdasarkan Bagian ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat Para Pihak. |
|
This Agreement shall be governed by and construed in accordance with the laws subject to the location of the Client as more specifically set forth in Appendix B, without reference to its conflicts of law principles. The United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods shall not apply to this Agreement. |
Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang tunduk pada lokasi Klien sebagaimana ditetapkan lebih lanjut dalam Lampiran B, tanpa mengacu pada kaidah pertentangan hukum (conflict of laws). Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional (United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods) tidak berlaku terhadap Perjanjian ini. |
|
SECTION 16: MISCELLANEOUS |
BAGIAN 16: LAIN-LAIN |
|
16.1 Both Parties shall designate a contact person to be its point of contact. The contact persons shall ensure effective communication between the Parties. All notices, demands or reports which may be given pursuant to this Agreement shall be in writing and be deemed duly given when (i) delivered to the respective offices of Company and Client at the addresses under the Order Form, and (ii) notified to the respective contact person of the other Party through electronic mail. |
16.1 Kedua Pihak wajib menunjuk seorang narahubung (contact person). Para narahubung tersebut wajib memastikan komunikasi yang efektif antara Para Pihak. Seluruh pemberitahuan, tuntutan, atau laporan yang dapat disampaikan berdasarkan Perjanjian ini wajib dibuat secara tertulis dan dianggap telah disampaikan dengan semestinya apabila (i) diserahkan ke kantor masing-masing Perusahaan dan Klien pada alamat sebagaimana tercantum dalam Formulir Pesanan, dan (ii) diberitahukan kepada narahubung masing-masing dari Pihak lainnya melalui surat elektronik. |
|
16.2 Neither Party shall issue any press release concerning Company’s work without the other Party’s prior written consent. Nevertheless, Company may identify Client as a client of Company (using Client’s name and logo) and generally describe the nature of the Services in Company’s ads or promotional materials, presentations, and proposals to current and prospective clients. |
16.2 Tidak ada satu pun Pihak yang akan menerbitkan siaran pers apa pun sehubungan dengan pekerjaan Perusahaan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya. Namun demikian, Perusahaan dapat mengidentifikasi Klien sebagai klien Perusahaan (dengan menggunakan nama dan logo Klien) dan secara umum mendeskripsikan sifat Layanan dalam iklan atau materi promosi Perusahaan, presentasi, dan proposal kepada klien saat ini maupun calon klien. |
|
16.3 Neither Party shall, during the term of this Agreement and for a period of two (2) years thereafter, directly or indirectly, solicit for hire, on behalf of itself or any other organization, any employee or personnel of the other Party who has involvement in the negotiation or performance of this Agreement. If the period stated in this Section 16.3 is held by a court or tribunal of competent jurisdiction to be void or unenforceable, but would be valid and enforceable if certain words were deleted or the length of the period reduced, such provisions will apply with such modification as required to make them valid and enforceable. |
16.3 Tidak ada satu pun Pihak yang akan, selama jangka waktu Perjanjian ini dan untuk jangka waktu dua (2) tahun setelahnya, secara langsung atau tidak langsung, melakukan pendekatan untuk merekrut, atas nama dirinya sendiri atau organisasi lain mana pun, pegawai atau personel Pihak lainnya yang terlibat dalam negosiasi atau pelaksanaan Perjanjian ini. Apabila jangka waktu yang dinyatakan dalam Bagian 16.3 ini dinyatakan oleh pengadilan atau tribunal yang berwenang sebagai batal atau tidak dapat diberlakukan, namun akan sah dan dapat diberlakukan apabila kata-kata tertentu dihapus atau lamanya jangka waktu dikurangi, maka ketentuan tersebut akan berlaku dengan perubahan sebagaimana diperlukan agar sah dan dapat diberlakukan. |
|
16.4 These General Terms and Conditions, appendix, and applicable Order Form, as a whole, constitute the entire agreement between the Parties hereof and supersedes all previous negotiations, proposals, communications, representations, understandings or agreements of whatever nature between the Parties, whether in oral or writing, unless expressly incorporated into this Agreement. Each Party acknowledges that it has not entered into this Agreement in reliance on, and shall have no remedies in respect of, any representation (whether innocent or negligent) or warranty made but is not expressly set out in this Agreement. Nothing in this Section 16.4 limits or excludes any liability for fraud or fraudulent misrepresentation. |
16.4 Syarat dan Ketentuan Umum ini, lampiran, dan Formulir Pesanan yang berlaku, secara keseluruhan, merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak berdasarkan ini dan mengesampingkan seluruh negosiasi, proposal, komunikasi, pernyataan, pemahaman, atau perjanjian sebelumnya dalam bentuk apa pun antara Para Pihak, baik lisan maupun tertulis, kecuali yang secara tegas dimasukkan ke dalam Perjanjian ini. Masing-masing Pihak mengakui bahwa Pihak tersebut tidak menandatangani Perjanjian ini dengan bergantung pada, dan tidak akan memiliki upaya hukum apa pun sehubungan dengan, setiap pernyataan (baik yang tidak disengaja maupun yang lalai) atau jaminan yang dibuat tetapi tidak secara tegas ditetapkan dalam Perjanjian ini. Tidak ada ketentuan dalam Bagian 16.4 ini yang membatasi atau mengecualikan tanggung jawab apa pun atas penipuan atau pernyataan keliru yang bersifat penipuan. |
|
16.5 No amendments to this Agreement shall be valid or binding unless agreed upon in writing by both Parties. |
16.5 Tidak ada perubahan terhadap Perjanjian ini yang sah atau mengikat kecuali disepakati secara tertulis oleh kedua Pihak. |
|
16.6 Provided that it agrees to be bound by these General Terms and Conditions hereunder, any Affiliate of Client may place to and sign an Order Form with Company and/or its Affiliates, and Company and/or its Affiliate may provide Deliverables or Services to the Client’s Affiliate accordingly. |
16.6 Dengan ketentuan bahwa Afiliasi Klien setuju untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan Umum ini, setiap Afiliasi Klien dapat mengajukan dan menandatangani Formulir Pesanan dengan Perusahaan dan/atau Afiliasinya, dan Perusahaan dan/atau Afiliasinya dapat menyediakan Hasil Kerja atau Layanan kepada Afiliasi Klien tersebut sesuai dengan itu. |
|
16.7 Neither Party may, without the other Party’s prior written consent, assign, or otherwise transfer the Agreement, or any part thereof, to any Third Party. Notwithstanding the foregoing, Company may assign this Agreement to its Affiliates and may, at any time and without prior consent or approval of Client, subcontract all or part of the Services under this Agreement to its Affiliates and any Third Party. |
16.7 Tidak ada satu pun Pihak yang dapat, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya, mengalihkan, atau dengan cara lain memindahtangankan Perjanjian ini, atau bagian apa pun darinya, kepada Pihak Ketiga mana pun. Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Perusahaan dapat mengalihkan Perjanjian ini kepada Afiliasinya dan dapat, setiap saat dan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Klien, mensubkontrakkan seluruh atau sebagian Layanan berdasarkan Perjanjian ini kepada Afiliasinya dan kepada Pihak Ketiga mana pun. |
|
16.8 The Services may contain features designed to interoperate with other applications of a Third Party. Company will not guarantee the continued availability of such Services features, and may cease providing them without entitling Client to any refund, credit, or other compensation. |
16.8 Layanan dapat memuat fitur yang dirancang untuk dapat beroperasi secara interoperabel dengan aplikasi lain milik Pihak Ketiga. Perusahaan tidak menjamin ketersediaan berkelanjutan dari fitur Layanan tersebut, dan dapat menghentikan penyediaannya tanpa memberikan hak kepada Klien atas pengembalian dana, kredit, atau kompensasi lainnya. |
|
16.9 No delay or failure by either Party to exercise any power, right or remedy under this Agreement will operate as a waiver, nor will any single or partial exercise of any power, right or remedy preclude any other or further exercise of them. A waiver of any term, provision, condition or breach of this Agreement shall only be effective if given in writing and signed by the waiving Party, and then only in the instance and for the purpose for which it is given. |
16.9 Tidak ada keterlambatan atau kegagalan oleh salah satu Pihak untuk melaksanakan suatu kewenangan, hak, atau upaya hukum berdasarkan Perjanjian ini yang akan dianggap sebagai pengesampingan (waiver), dan pelaksanaan secara tunggal atau sebagian dari kewenangan, hak, atau upaya hukum tersebut tidak akan menghalangi pelaksanaan kewenangan, hak, atau upaya hukum lainnya atau pelaksanaan lebih lanjut atasnya. Pengesampingan atas setiap syarat, ketentuan, kondisi, atau pelanggaran Perjanjian ini hanya akan efektif apabila diberikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pihak yang mengesampingkan, dan hanya untuk keadaan serta tujuan pengesampingan tersebut diberikan. |
|
16.10 If any provision of this Agreement is held invalid, illegal or unenforceable in any respect by a competent court or other authority, such invalidity or unenforceability shall not affect the other provisions, and both Parties shall negotiate in good faith a provision, which is valid, legal and enforceable with the meaning closest to the invalidated provision. |
16.10 Apabila suatu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak sah, melanggar hukum, atau tidak dapat diberlakukan dalam hal apa pun oleh pengadilan yang berwenang atau otoritas lain, ketidakabsahan atau ketidakberlakuan tersebut tidak akan memengaruhi ketentuan lainnya, dan kedua Pihak akan bernegosiasi dengan itikad baik untuk menyepakati suatu ketentuan yang sah dan dapat diberlakukan dengan makna yang paling mendekati ketentuan yang dibatalkan tersebut. |
|
16.11 The provisions of Sections 7, 8, 9, 10, 12, and 15 and any other provisions which by its nature shall continue shall survive the termination of this Agreement. |
16.11 Ketentuan dalam Bagian 7, 8, 9, 10, 12, dan 15 serta ketentuan lainnya yang menurut sifatnya tetap berlaku akan tetap berlaku setelah berakhirnya Perjanjian ini. |
|
16.12 Trade Compliance. Each Party will comply with legal and regulatory obligations and restrictions including, but not limited to, those arising from trade and economic sanctions laws and regulations of the United States, the European Union, the United Nations, other jurisdictions or any of its member states, or the resolutions or pronouncements of certain international bodies (the “Trade Restrictions”). In the event Client fails to comply with any provision of this Section or violates any Trade Restrictions in connection with the Services, Company shall have the right to cease Services and/or take action as required by the applicable laws. |
16.12 Kepatuhan Perdagangan. Masing-masing Pihak akan mematuhi kewajiban dan pembatasan hukum serta peraturan termasuk, namun tidak terbatas pada, yang timbul dari undang-undang dan peraturan sanksi perdagangan dan ekonomi Amerika Serikat, Uni Eropa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, yurisdiksi lainnya atau negara-negara anggotanya, atau resolusi maupun pernyataan dari badan-badan internasional tertentu (“Pembatasan Perdagangan”). Dalam hal Klien gagal mematuhi ketentuan apa pun dalam Bagian ini atau melanggar Pembatasan Perdagangan apa pun sehubungan dengan Layanan, Perusahaan berhak untuk menghentikan Layanan dan/atau mengambil tindakan sebagaimana diwajibkan oleh hukum yang berlaku. |
|
16.13 Unless expressly stated herein, this Agreement shall be solely for the benefit of the Parties and their respective successors and permitted assigns, and no other person shall be a third-party beneficiary hereof. |
16.13 Kecuali secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian ini, Perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan Para Pihak serta masing-masing penerus dan penerima pengalihan yang diizinkan, dan tidak ada orang lain yang akan menjadi penerima manfaat pihak ketiga berdasarkan Perjanjian ini. |
|
16.14 This Agreement shall be governed by and construed in both English and Bahasa Indonesia languages. In the event of any inconsistency or conflict between the English and Bahasa Indonesia texts, the English text shall prevail. |
16.14 Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan baik dalam Bahasa Inggris maupun Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian atau pertentangan antara teks Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, maka teks Bahasa Inggris yang akan berlaku. |
Appendix A
Lampiran A
List of eBaoTech Contracting Entity and Address of Notices
Daftar Entitas Pengontrak eBaoTech dan Alamat untuk Penyampaian Pemberitahuan
“eBaoTech Contracting Entity” means any of the entities identified in the table below.
“Entitas Pengontrak eBaoTech” berarti salah satu entitas yang tercantum dalam tabel di bawah ini.
|
eBaoTech Contracting Entity Entitas Pengontrak eBaoTech |
Address of Notices Alamat untuk Penyampaian Pemberitahuan |
|
eBaoTech International Pte. Ltd. |
16 Raffles Quay, #27-01, Hong Leong Building, Singapore (048581) |
|
eBaoTech (Thailand) Co., Ltd. |
No. 34 C.P. Tower 3, 4th Floor, PhayaThai Road, ThungPhayaThai Subdistrict, Ratchathewi District, Bangkok 10400, Thailand |
Appendix B
Lampiran B
Guideline on Governing Law, Arbitration Institution, and Arbitration Seat
Pedoman mengenai Hukum yang Mengatur, Lembaga Arbitrase, dan Kedudukan Arbitrase
This Appendix B provides guidelines on governing law, arbitration institution and arbitration seat as related to the General Terms and Conditions.
Lampiran B ini memberikan pedoman mengenai hukum yang mengatur, lembaga arbitrase, dan kedudukan arbitrase sebagaimana berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan Umum.
|
Client Locations Lokasi Klien |
Governing Law Hukum yang Mengatur |
Arbitration Institution Lembaga Arbitrase |
Arbitration Seat Kedudukan Arbitrase |
|
Australia |
Australia |
Australian Centre for International Commercial Arbitration |
Sydney, Australia |
|
Brazil Brasil |
Brazil Brasil |
International Chamber of Commerce (ICC) |
São Paulo/Brazil São Paulo/Brasil |
|
Hong Kong |
Hong Kong |
Hong Kong International Arbitration Centre |
Hong Kong, China |
|
India |
India |
Mumbai Centre for International Arbitration |
Mumbai, India |
|
Japan Jepang |
Japan Jepang |
Japan Commercial Arbitration Association |
Tokyo, Japan Tokyo, Jepang |
|
New Zealand Selandia Baru |
Australia |
Australian Centre for International Commercial Arbitration |
Sydney, Australia |
|
Singapore Singapura |
Singapore Singapura |
Singapore International Arbitration Centre |
Singapore Singapura |
|
Switzerland Swiss |
Switzerland Swiss |
London Court of International Arbitration |
London, United Kingdom London, Britania Raya |
|
Thailand |
Thailand |
Thailand Arbitration Center |
Bangkok, Thailand |
|
United States of America Amerika Serikat |
The State of New York Negara Bagian New York |
American Arbitration Association |
New York, United States New York, Amerika Serikat |
|
United Kingdom Britania Raya |
England & Wales Inggris & Wales |
ICC International Court of Arbitration |
London, United Kingdom London, Britania Raya |
|
Malaysia |
Malaysia |
Asian International Arbitration Centre (Malaysia) |
Kuala Lumpur, Malaysia |
|
Any Country other than the above-mentioned countries Negara mana pun selain negara-negara yang disebutkan di atas |
Singapore Singapura |
Singapore International Arbitration Centre |
Singapore Singapura |

